Cianjurekspres.net- Mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor(Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku pada 2-15 Agustus 2022, serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku pada 2 Agustus – 5 September 2022.
Meski PPKM diperpanjang, namun Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA memastikan seluruh wilayah Indonesia terkendali.
Baca Juga:Bupati Cianjur Apresiasi BIN Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Kegiatan Desa ManjurPertamina Sosialiasikan Program Subsidi Tepat ke Kepala Dinas dan Camat di Pemkab Cianjur
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Merujuk pada terkendalinya kasus Covid-19 di seluruh daerah, baik itu di wilayah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Hal ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Safrizal.
Selain itu, pada Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.