Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?

Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?
Roudlotul Jannah, Mahasiswa S1 Digital PR, Telkom University
0 Komentar

DALAM beberapa waktu warganet dihebohkan dengan DPR mengusulkan Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang. Dalam rancangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan cuti untuk ibu hamil dan melahirkan diperpanjang hingga 6 bulan lamanya.

Selama masa cuti tersebut, ibu melahirkan diusulkan masih mendapat gaji secara penuh pada tiga bulan pertama. Untuk setengah tiga bulan lainnya, hanya mendapat upah sebesar 70 persen. RUU KIA terbaru ini menuliskan bahwa selama masa cuti ibu tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Berbeda dengan sebelumnya, Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketagakerjaan, cuti bagi ibu yang melahirkan diberikan selama tiga bulan. Satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi setelah persalinan, menurut perhitungan dokter kandungan atauu bidan.

Alasan Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Rancangan Undang-Undang ini melihat banyak sebagaian ibu hamil ataupun melahirkan mengalami kekurangan gizi, yang dimana menyebabkan kondisi sang anak mengalami stunting. Stunting adalah suatu kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya, sebagai akibat dari masalah gizi kronis yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama.

Baca Juga:Masih Adakah Tempat Aman Bagi Wanita di Transportasi Umum?BIN dan Puskesmas Campaka Sisir Warga yang Belum Divaksin

Penting bagi kita sebagai orang tua untuk menjaga kondisi diri sendiri juga calon bayi dengan mengkonsumsi makanan yang akan tinggi zat besi. Supaya ibu dan bayi sehat, sehingga Indonesia untuk ke depan melahirkan anak-anak yang bisa membawa masa depan yang lebih baik untuk Indonesia.

Usulan Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat pandangan dari masyarakat, baik itu pro tetapi tak sedikit juga masyarajat yang tidak setuju. “Tadi liat instastoriesnya nikita willy, dan emang bener sih. Perempuan pasca melahirkan butuh cuti yg agak lama, serta laki-laki yg istri abis melahirkan juga dapat cuti hamil, karena istri butuh support dan kerja sama jagain bayi,” kata warganet ini. “Kontra. Ntar keenakan dong ga kerja 6 bulan tapi tetep dapet duit sedangkan temen-temennya keteteran megangin jobdesc dia,” ujar warganet lainnya.

Tetapi tak banyak juga yang menyambut wacana ini dengan postif. Cuti melahirkan yang lebih panjang dinilai bisa meningkatkan kualitas pengasuhan anak.Oleh karenanya, perusahaan yang mendukung adanya cuti melahirkan dengan tunjangan gaji penuh tentunya menjadi dambaan setiap calon orang tua.

0 Komentar