Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?

Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?
Roudlotul Jannah, Mahasiswa S1 Digital PR, Telkom University
0 Komentar

Menurut dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi waktu atau durasi cuti melahirkan bagi perempuan pekerja yang ideal tergantung dari kondisi masing-masing sendiri dari badan ibu. Dari pandangan semata waktu cuti yang diberikan berbagai negara tidak hanya diberikan hanya untuk kepada istri, tetapi juga sang suami. cuti melahirkan selama enam bulan berhubungan dengan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Idealnya ibu menyusui secara eksklusif selama enam bulan, dengan adanya wacana cuti melahirkan ini, anak dapat menyusui secara langsung tanpa harus sang ibu melakukan pumping (memerah ASI). Durasi cuti tiga bulan saja tidak cukup bagi ibu, pasalnya sang ibu harus pulih secara fisik maupun mental pasca persalinan. Ibu yang baru mengambil cuti kerja kurang dari enam bulan setelah melahirkan, memiliki risiko terkena depresi postpartum yang lebih tinggi.

Durasi perpanjangan cuti ibu hamil ini sangat membantu untuk bisa beradaptasi dengan peran barunya sebagai seorang ibu. Perubahan besar dalam kondisi psikologis ini akan terasa berat dijalani seorang ibu jika hanya dijalani dalam waktu singkat. Dengan masa cuti hamil ini, bisa membantu ibu lebih mengenal kondisi fisiknya yang mulai berubah pasca melahirkan.

Baca Juga:Masih Adakah Tempat Aman Bagi Wanita di Transportasi Umum?BIN dan Puskesmas Campaka Sisir Warga yang Belum Divaksin

Jika ibu hamil tak memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan diri, akan ada risiko gangguan psikologis yang bisa dialami, yaitu PMAD (Perinatal Mood and Anxiety Disorder). PMAD ini bisa terjadi akibat dari terkumpulnya permasalahan pasca melahirkan. Mulai dari Postpartum Depression, Postpartum Anxiety, Postpartum Obssesive Cumplusive dan Postpartum Panic Disorder. Maka disisi lain wacana cuti enam bulan ini bisa sangat berarti bagi sang ibu untuk bisa punya waktu untuk beristirahat, bisa memerhatikan dirinya, beradaptasi, dan memberi dukungan untuk mengurangi PMAD.

Tetapi peran suami juga tak kalah penting bagi istri pasca melahirkan. Dalam undang-undang sebelumnya bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari. DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

0 Komentar