Disnakertrans Cianjur Sebut Tak Ada Laporan Masalah THR

Disnakertrans Cianjur Sebut Tak Ada Laporan Masalah THR
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, menegaskan tidak ada laporan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para karyawan ataupun pekerja hingga hari H Idulfitri 1443 Hijriah.

“Alhamdulilah lancar, sampai dengan hari H tidak ada laporan terkait masalah THR,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Minggu (8/5).

Endan mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja, harus sudah diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri.

Baca Juga:Bupati Cianjur Wajibkan ASN Masuk Kerja Hari IniLibur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Cianjur

“Dinas Tenaga Kerja dan lembaga tripartit telah melakukan monev, dan sampai dengan akhir Ramadan belum ada atau tidak ada laporan terkait masalah THR,” tegasnya.

Hal senada diutarakan, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik. Menurutnya, hampir semua perusahaan besar di Kabupaten Cianjur telah menunaikan kewajibannya yakni pembayaran THR ke karyawannya.

“Kalau untuk perusahaan besar di Cianjur ini memang sudah menjalankan sesuai dengan SE Kemenaker, meski ada juga perusahaan yang membayar THR-nya dengan cara dicicil,” ungkap Hendra.

Hendra berharap, hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan amanat Kemenaker atau memang masih ada yang belum menjalankan itu.

“Saya pribadi berharap Pemkab Cianjur dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Cianjur benar-benar hadir untuk buruh,” ujarnya.

Salah satu karyawan perusahaan besar di Jalan Raya Bandung, Eka (26), mengatakan, beberapa pekan sebelum lebaran dirinya sudah menerima THR dari tempatnya bekerja. “Alhamdulillah tiga minggu sebelum lebaran kami sudah menerima THR,” kata Eka, Minggu (8/5).

Eka mengungkapkan, uang yang diterima selain gaji pokok ditambah dengan THR sehingga bisa memenuhi kebutuhan untuk lebaran dan juga keluarga.

Baca Juga:Dinkes se-Jabar dan Praktisi Bahas Khusus Hepatitis Akut MisteriusUrai Kemacetan Arus Balik, Menaker Menyarankan Lakukan Sistem WFH

“Tentunya saya pribadi merasa senang karena apa yang menjadi harapan di hari raya sudah terlaksanakan,” tandasnya.(yis/hyt)

0 Komentar