APAKAH Terawan bukan lagi dokter? Setelah dipecat secara permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)?
Tentu Terawan tetap dokter. Sepanjang ijazah dokternya tidak dicabut —oleh universitas yang memberikannya: Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga tetap dokter sepanjang ilmu kedokterannya tidak dicabut dari otaknya —oleh Tuhannya: Yesus.
Apakah Terawan masih bisa buka praktik sebagai dokter?
Sepanjang pemerintah masih mengizinkan, Terawan tetap bisa praktik.
Apakah Terawan masih bisa bekerja di rumah sakit —RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta?
Baca Juga:Atalia Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-10Kelompok Usaha Ini Sulap Daun Pandan Jadi Kerajinan, Pemberdayaan UMKM Binaan BRI Semakin Berkembang
Sepanjang direktur di RS tersebut masih memercayainya, Terawan tetap bisa bekerja di sana.
Intinya: semua terserah pemerintah. Yang mengeluarkan izin itu pemerintah —Kementerian Kesehatan. Bukan IDI.
Masalahnya: dengan pangkat yang sudah letnan jenderal TNI-AD, apakah Terawan masih memerlukan untuk berpraktik sebagai mata pencaharian.
Jabatan di dunia kedokteran juga sudah mencapai puncak: menteri kesehatan. Sebelum itu pun sudah direktur RSPAD. Sebagai ilmuwan, Terawan juga sudah mencapai puncaknya: bergelar doktor.
Inilah dokter dengan capaian tertinggi yang pernah dipecat secara permanen dari IDI.
IDI adalah organisasi. Semua anggotanya harus dokter. Sebagai organisasi biasa, IDI punya aturan dasar (AD/ART) yang harus ditaati. Sebagai organisasi profesi, IDI punya kode etik yang juga harus diikuti.
Rasanya Terawan dianggap lebih melanggar kode etik daripada melanggar AD/ART. Itu bisa dilihat dari proses pemecatannya: lewat sidang-sidang dewan etika dokter.
Baca Juga:Rara MandalikaDisnakertrans Catat 163 WNA Bekerja di Cianjur
Yakni, satu lembaga yang mengawasi apakah seorang dokter melanggar etika kedokteran atau tidak.
Apakah karena Terawan gigih ”melahirkan” Vaksin Nusantara di awal pandemi, lalu dianggap melanggar kode etik IDI?
Rasanya bukan itu. VakNus itu murni soal izin dari BPOM. Izin tersebut tidak keluar karena VakNus tidak memenuhi kriteria definisi vaksin.
Saya pun pernah menulis: mengapa Terawan ngotot menyebutnya vaksin. Mengapa, misalnya, tidak menyebutnya terapi dendritik.
Toh, para dokter yang mempraktikkan stem cell atau PRP atau juga cell cure tidak ada yang dipecat dari IDI.
Rasanya pemecatan ini masih terkait dengan cuci otak. Yang dikembangkannya jauh sebelum VakNus. Ia pernah dipecat sementara dari IDI di soal cuci otak itu. Terawan dianggap tidak mau mempertanggungjawabkannya secara ilmu kedokteran di depan IDI.