Ibu Hamil Boleh Vaksin, Ini Penjelasan dari Dokter Kandungan

Ibu Hamil Boleh Vaksin, Ini Penjelasan dari Dokter Kandungan
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Spesialis kebidanan dan kandungan dr Michelle Angelina, M. Biomed, Sp.OG, yang juga anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memperbolehkan ibu hamil disuntik vaksin.

Dr Michelle mengatakan, semua vaksin yang beredar saat ini baik yang bersifat inactivated, mRNA, dan virus vector (Sinovac, Astra Zenca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, J&J) dapat digunakan oleh ibu hamil.

Seluruh ibu hamil, lanjut dr Michelle, dapat diberikan vaksinasi Covid-19, namun vaksinasi diprioritaskan untuk kelompok yang lebih rentan yaitu berusia di atas 35 tahun yang disertai komorbid seperti hipertensi, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, atau Diabetes Melitus terkontrol.

Baca Juga:Korupsi Dana Bansos Diungkap, Kemensos Siap BekerjasamaTiga Pabrik Mobil Listrik Minta Perubahan Dramatis di Pasar AS

“Juga kelompok yang mengalami obesitas dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ada beberapa kondisi di mana ibu hamil tidak boleh melakukan vaksinasi yaitu ibu hamil dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin dan ibu hamil yang saat ini sedang mengalami serangan penyakit sistemik yang parah.

Pada pasien yang memiliki riwayat penyakit tertentu dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum dilakukan vaksinasi.

Pemberian vaksinasi dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 12-33 minggu. Atau dapat dilakukan setelah trimester kedua dengan pertimbangan bahwa trimester pertama merupakan periode pembentukkan organ-organ bayi.

Pada trimester kedua, kandungan sudah semakin kuat. Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

“Selain itu, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama,” jelasnya.

Vaksinasi diharapkan bisa melindungi kelompok ibu hamil dari infeksi Covid-19, dr Michelle menuturkan, meski tidak dapat mencegah infeksi, tapi bila ibu hamil terkena Covid-19 diharap gejala yang dialami akan lebih ringan.

“Risiko perburukan juga akan semakin rendah pasca vaksinasi Covid-19,” katanya.

Baca Juga:Pembangunan Manufaktur Baterai Mobil Masa Depan Demi Revolusi ListrikSurvei New Indonesia: AHY Ungguli Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Hal serupa disebutkan, Spesialis Kebidanan dan Kandungan ,dr Idries Tirtahusada, Sp.OG mengatakan tidak ada perbedaan pemberian jarak interval vaksin bagi ibu hamil dan masyarakat pada umumnya.

Dosis pertama dan kedua dilakukan sesuai dengan interval atau jarak pemberian masing-masing vaksin.

0 Komentar