Korupsi Dana Bansos Diungkap, Kemensos Siap Bekerjasama

Korupsi Dana Bansos Diungkap, Kemensos Siap Bekerjasama
0 Komentar

Cianjureskpres.net – Hari ini, Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, (8/8/2021).

Baca Juga:Tiga Pabrik Mobil Listrik Minta Perubahan Dramatis di Pasar ASPembangunan Manufaktur Baterai Mobil Masa Depan Demi Revolusi Listrik

Risma menegaskan, langkah ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos.

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” katanya.

Ia terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak dalam menjalankan tugasnya.

“Jika memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” tegasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Baca Juga:Survei New Indonesia: AHY Ungguli Puan Maharani dan Airlangga HartartoF-PKS Instruksikan Pemotongan Gaji Anggotanya Bantu Warga Terdampak Covid-19

Dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

0 Komentar