Pemilik Home Industri Obat Palsu Diringkus Polda Jabar

Pemilik Home Industri Obat Palsu Diringkus Polda Jabar
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemilik obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri) diringkus Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021) di wilayah Kota Cimahi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Ini adalah yang kesekian kalinya pengungkapakan kasus home industri obat keras ilegal, mulai di Tasik, Lembang, sampai saat ini ke lima kalinya,” ucap Erdi di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Bupati Cianjur: DOB dan CDOB Secara Otomatis Masuk ke RPJMDKesal Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Gelaranyar Pagelaran Tanam Pohon Pisang di Jalan, Ini Tanggapan Bupati Cianjur

Erdi mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka  dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014.

“Tersangka yang sudah kita amankan berjumlah satu orang, berinisial YH, YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan,” ungkapnya.‎

Erdi menjelaskan, Pada kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin,” jelasnya.‎

“Lalu ada juga penyitaan, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar” tambahnya.‎

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.

Erdi meminta, para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎

“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Erdi.‎

“Untuk DPO dua orang segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197.‎

Baca Juga:Tingkat Pemakaian Vaksin Jabar 80 PersenHMI Dorong Pemkab Cianjur Kolaborasi dengan Mahasiswa Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19

Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M.

0 Komentar