Gara-gara Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Cianjur Naik 3 Persen

Gara-gara Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Cianjur Naik 3 Persen
Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat.(foto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Jumlah pengangguran di Kabupaten Cianjur pada masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Sebelum pandemi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2019 ada di 9,72 persen, pada 2020 berdasarkan Cianjur dalam angka menjadi 11 persen.

“Setelah ada pandemi di tahun 2020 berdasarkan Cianjur dalam angka itu jadi 11 persen. Tetapi kalau secara angka di rangking di Jabar sendiri kita berada di posisi 17, tidak lagi di 2 terbawah untuk yang TPT,” ujar Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/7).

Ricky mengungkapkan, jika dilihat dari rangking justru sudah bagus, sudah tidak di bawah lagi. “Jadi kalau TPT dilihatnya bukan semakin besar, tetapi harus turun tingkat, pengangguran terbuka harus kecil. Dulu kan awalnya 9,72 sudah kecil, ketika pandemi jadi 11 persen. Otomatis jadi naik. Kalau TPT, kalau angkanya bertambah jadi tidak baik,” ungkapnya.

Baca Juga:Bappenda Cianjur Tertibkan Ratusan ReklamePAC PP Kecamatan Cianjur Bagikan Ratusan Paket Sembako, Warga: Alhamdulillah, Terima Kasih

Di masa pandemi ini, lanjut dia, banyak yang terdampak, bukan hanya dari industri saja tetapi semua sektor dari perhotelan, restoran, pertanian semuanya ikut terdampak.

“Naiknya 3 persenan gara-gara pandemi, kalau dijumlahkan angkanya mungkin lebih besar, karena itu hanya persentase. Data makronya ada di BPS. Cuman saya informasinya dari BPS seperti itu jumlah yang kemarin 9,72, sekarang jadi 11 persen,” ungkapnya.

Selain itu, untuk lowongan kerja di masa pandemi ini juga menurun, tidak banyak laporan loker ke Disnakertrans.

“Biasanya selalu ada laporan loker ke dinas. Tapi bisa dilihat di Instagram dinas, perusahaan mana yang membuka loker, tapi tidak banyak. Selama pandemi kan berdampak dari sisi produksi, dari sisi permintaan. Jadi untuk loker memang tidak banyak, malahan yang ada sekarang bukan penerimaan, malahan ada yang di rumahkan,” terangnya.

Ricky menjelaskan, di Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan atau si pemberi kerja itu bisa merekrut sendiri atau melalui dinas.

“Jadi kalau yang melalui dinas mereka mungkin bisa bekerjasama dengan dinas, bisa dibantu dalam hal perekrutan dan sebagainya, ada juga yang memang merekrut sendiri. Tapi yang harus dilaporkan ke dinas itu dari penempatan pekerjanya,” kata dia.

0 Komentar