Cianjur PPKM Level 3, Bupati Segera Terbitkan SE Pengaturan Operasional Rumah Makan hingga Toko

Cianjur PPKM Level 3, Bupati Segera Terbitkan SE Pengaturan Operasional Rumah Makan hingga Toko
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman hari ini akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait pengaturan operasional rumah makan hingga toko terkait perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus 2021.

Pasalnya, jelas Herman, Kabupaten Cianjur sesuai Permendagri nomor 24 tahun 2021 termasuk dalam PPKM Level 3.

Sehingga ada kelonggaran-kelonggaran terkait pengaturan operasional, seperti rumah makan kapasitas 50 persen dengan catatan makannya tidak boleh lebih dari 30 menit.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Salurkan Bansos Beras Bagi 3000 KPM Terdampak PPKMJabar Intens Percepat APBD 2021 untuk Penanganan Covid-19

Lalu kapasitas angkutan kota 70 persen. “Pasar sekarang di buka dengan waktu sampai jam 15.00 WIB. Toko juga boleh dibuka 50 persen tapi waktunya dibatasi dan sebagainya,” kata Herman kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Senin (26/7/2021).

“InsyaAllah itu akan dibuatkan surat edaran bupati hari ini,” tambahnya.(hyt)

0 Komentar