Pelanggar Prokes di Perbatasan Bandung Raya Akan Kena Denda dan Kurungan

Pelanggar Prokes di Perbatasan Bandung Raya Akan Kena Denda dan Kurungan
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni 5M: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Baca Juga:Atlet Tarung Derajat Lakukan Tes Fisik di Unsur untuk Proprov JabarTimkes Satgas TMMD Sigap dan Siaga Berikan Layanan Kesehatan ke Masyarakat

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Menurut Kepala Satpol PP Jabar, M.A Afriandi, sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak.

Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

“Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan,  terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021)

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan.

Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit pun menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Baca Juga:Layani 100 Nasabah Per-hari, Agen BRILink Ini Naikan Taraf Hidup KeluargaHUT Bhayangkara ke-75, Pemprov Apresiasi Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

“Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

0 Komentar