Pelanggar Prokes di Perbatasan Bandung Raya Akan Kena Denda dan Kurungan

Pelanggar Prokes di Perbatasan Bandung Raya Akan Kena Denda dan Kurungan
0 Komentar

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Intinya bukan  menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.(rls/nik)

0 Komentar