Cianjurekspres.net – Dalam konsep digitalisasi holistik, digitalisasi pembayaran merupakan salah satu entry point penting dalam mendorong ekosistem digital menjadi semakin luas dan terintegrasi.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat (PPwBI Jabar), Herawanto menyebut, jika dikaitkan dengan upaya pemulihan ekonomi secara sinergis melalui pendekatan pentahelix, maka perlu penguatan kelembagaan sebagaimana amanah dari Keppres No.3 Tahun 2021.
“Sebagai langkah awal dalam penguatan kelembagaan tersebut di Jawa Barat, pada kegiatan Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) Jabar 2021 akan dilaksanakan deklarasi dan pengukuhan beberapa Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang telah terbentuk,” ucap Herawanto kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:Tingkatkan Keuangan Inklusif Melalui FEKDIDorong Penyandang Autisme di Jabar untuk Berkarya
Deklarasi tersebut, lanjut Herawanto, sebagai bentuk awal komitmen pembentukan TP2DD selanjutnya di Jawa Barat, yang diharapkan akan menjadi bagian penting dari tempat lahirnya berbagai kebijakan yang mendorong dan merealisasikan berbagai inisiatif dan inovasi dalam rangka mempercepat dan memperluas terbentuknya ekosistem digital di wilayah Jawa Barat.
Tugas strategis awal yang diamanatkan pada TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
“Nantinya pada gilirannya dapat mengoptimalkan pendapatan dan kesehatan fiskal daerah,” tambahnya.
Selain itu, tugas strategis dalam jangka menengah-panjang adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya, di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen.
“Digitalisasi tersebut agar dapat membentuk daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi para produsen serta kenyamanan dan keamanan bagi para konsumen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai,” pungkansya.(nik)