BANDUNG – Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drajat Wisnu Setyawan menyebut ada tiga tugas utama dalam penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD).
Ketiga tugas tersebut, dilakukan oleh kepala daerah seperti membagi tugas penyusunan seperti tim menyusun LPPD, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta muatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip).
“Kemudian melakukan self assessment yakni mendeteksi penilaian kinerja perangkat daerah dan melakukan review kinerja dibantu oleh Inspektorat,” ujar Drajat, di Gedung Sate, Selasa (14/1/2020).
BACA: Emil Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah IKK 2019
Untuk melegalisasi yaitu menandatangani LPPD dan menyampaikan LPPD secara tepat waktu. Mengingat penyampaian LPPD tepat waktu itu sangat penting.
Adapun muatan LPPD, mengukur keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta bahan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan dan anggaran.
BACA: Pemprov Jabar Bantu Daerah Dalam Penuhi IKK
Muatan Laporan SPM terdiri dari mengukur keberhasilan atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan bahan menyusun program yang dapat mengakselerasi penerapan standar minimal.
“Muatan Lakip terdiri dari mengukur konsistensi dan realisasi perjanjian kinerja kepala daerah, serta mengukur realisasi visi dan misi kepala daerah,” pungkasnya.(nik)