7. Kebijakan moneter yang akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran 3%-an. Ditengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dikisaran 5% yang keempat kalinya BI menurunkan suku bunga secara bertutut-turut, pengelolaan surat berharga negara untuk berhutang lebih dari defisit berbunga tinggi harus lebih prudent, termasuk perhitungan risiko kepemilikan surat utang oleh negara asing.
8. Ketersediaan, stabilitas harga, dan pasokan bahan pokok, terutama sembilan bahan pokok, harus dipastikan tidak terdistorsi untuk mencegah inflasi yang akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
9. Terkait ekspor, pemerintah perlu mencari tujuan pasar ekspor baru yang dapat memasarkan produk-produk Indonesia. Sementara itu, impor harus dikelola dengan optimal untuk melindungi produk dalam negeri dan stabilitas harga.
10. Memastikan pertanian tetap berkontribusi penting bagi perekonomian nasional untuk menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga Nilai Tukar Petani, produktifitas, serta kesejahteraan petani.
11. Menciptakan iklim investasi yang kondusif agar peluang masuknya investasi langsung tetap terbuka, serta memprioritaskan investasi yang bisa menyerap tenaga kerja. Omnibus law harus menjadi momentum kondolidasi besar-besaran agar saling mendukung satu sama lain dalam cipta lapangan kerja dan peningkatan investasi. Setidaknya ada 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal, mencakup 11 klaster antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM dan kemudahan berusaha.
12. Enam pilar dalam rencana Omnibus Law Perpajakan, diantaranya pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem dan daya saing Indonesia. Dengan begitu, regulasi yang ribet, rumit, dan sering manghambat investasi dapat dipecahkan.**
Oleh: Heri Gunawan
Anggota Komisi XI, Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI