CIANJUR – Pasangan suami-istri, Agus Sahlan dan Aenun Saadah diamankan Polres Cianjur atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Rencananya pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pengungkapkan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara.
Baca Juga:Polres Cianjur Gandeng Budha Tzu Chi Gelar Pengobatan GratisKang Bhabin Rekrut Pocil di Setiap Desa
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati jika ada belasan perempuan yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke negara di Timur Tengah. Padahal kawasan Timur Tengah masih dalam moratorium untuk pemberangkatan TKI.
“Kemudian kami lakukan penggerebekan ke salah satu villa di Puncak Resort Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet. Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, serta belasan korbannya,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, villa tersebut dijadikan penampungan sementara bagi para calon TKW sebelum diberangkatkan. Mereka akan tinggal di sana hingga pengurusan dokumen oleh para pelaku selesai.
“Kami juga temukan barang bukti berupa kartu identitas dari para korbannya, yang informasinya akan digunakan untuk pengurusan dokumen pemberangkatan,” kata dia.
Namun, lanjut dia, diduga sejumlah dokumen keberangkatan dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku juga tidak bisa menunjukan dokumen yang berkenaan dengan job desk para calon TKW tersebut.
“Untuk dokumen apa saja yang dipalsukan masih kami dalami, karena ke Timur Tengah itu masih moratorium sehingga sejumlah dokumen pasti tidak legal, apalagi untuk bekerja sebagai TKW. Tapi kami masih dalami kaitan dokumennya,” kata dia.
Dia menambahkan, para calon TKW yang menjadi korban pelaku tidak hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari Karawan, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung.
Baca Juga:Kodim Cianjur Bangun Kembali Rutilahu Badranudin83 Orang Lulus SKPP Bawaslu Cianjur
“Para korbannya diberi pinjaman mulai dari uang sebesar Rp 3 juta untuk awal keberangkatan,” kata dia.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.