Empat Pencuri Spesialis Baterai BTS Dicokok Polsek Naringgul Cianjur

Empat Pencuri Spesialis Baterai BTS Dicokok Polsek Naringgul Cianjur
0 Komentar

CIANJUR – Empat orang pelaku spesialis pencucian baterai tower BTS operator seluler dicokok Polsek Naringgul dengan dibantu warga. Bahkan salah seorang pelaku merupakan penadah baterai curian.
Penangkapan para pelaku berawal ketika warga di Kampung Neglasari RT 03/01 Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul melihat sebuah mobil pickup terparkir di dekat tower BTS milik PT Telkomsel saat menggelar ronda pada Kamis (7/11) dini hari, sekitar pukul 02.09 Wib.
Warga yang merasa curiga pun memanggil sejumlah tokoh dan pemuda di lingkungan tersebut untuk memeriksa kendaraan dan Tower BTS tersebut. Mengingat sebulan lalu, terjadi pencurian baterai Tower BTS di wilayah Naringgul.
“Setelah mendapatkan laporan adanya kelompok yang mencurigakan, kami langsung datang ke lokasi. Ternyata warga sudah mengamankan tiga orang pelaku yang berada di mobil pickup,” ujar Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (9/11).
Menurutnya, berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, masih ada empat orang pelaku lainnya di Tower BTS tengah mencuri baterai BTS tersebut.
Polisi bersama warga pun langsung ke lokasi untuk menangkap pelaku lainnya. Namun, dari empat orang pelaku, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur ke semak-semak.
“Kami sudah melakukan pencarian tiga pelaku yang kabur. Tapi tidak berhasil ditemukan. Tapi kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya serta barang bukti berupa empat baterai BTS yang sudah siap diangkut para pelaku menggunakan mobil pickup,” kata dia.
Menurutnya, para pelaku warga dari luar kabupaten Cianjur, yakni SK (52) Warga Kabupaten Garut, HN ( 27 ) warga Kabupaten Bogor, AN (48),  Warga kabupaten Subang, AS ( 23 ) warga kabupaten Ciamis.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku merupakan komplotan sepesialis pencurian Baterai/Batereey Tower BTS sebab sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di kabupaten Majalengka.
Bahkan, menurut dia, salah seorang pelaku merupakan bos atau penadah dari barang curian tersebut.
“Tiga orang pelaku yang melarikan diri yakni OB,RD,JM dan sedang dalam pencarian. para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pembertan, dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh tahun. Kami pun masih mendalami kasus ini, termasuk lokasi pencurian lainnya, mengingat di Naringgul juga pernah terjadi pencurian baterai tower BTS,” ujarnya.

0 Komentar