PTUN Putuskan Pemkot Bandung Cabut SK Ema Sumarna

PTUN Putuskan Pemkot Bandung Cabut SK Ema Sumarna
0 Komentar

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Sedangkan Benny mengklaim pelantikan tersebut cacat aturan, sebab menurutnya dirinya yang berhak menjadi Sekda.
“Eksepsi tergugat tidak diterima, pokok perkara mengabulkan gugatan secara seluruhnya,” kata Hakim, Tri Indra Cahya di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Hakim juga memutuskan kepada tergugat yakni Pemkot Bandung untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
“Memutuskan kepada tergugat (Pemkot Bandung) untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda,” kata Hakim.
Bahkan hakim juga meminta kepada Pemkot Bandung agar menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat yakni Benny Bachtiar sebagai Sekda.
“Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara untuk penggugat (Benny Bachtiar),” ujar Hakim.
Dengan putusan tersebut, pengacara Pemerintah Kota Bandung Bambang Suhaeri menyebut pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
“Kita akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya kita akan banding,” ucap Bambang.
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan dalih-dalih dari ahli serta alat bukti kuat agar hakim bisa kembali mempertimbangkan putusannya tersebut dalam memenangkan Benny.
“Kita akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kita lapor dulu ke pak Wali Kota,” tuturnya.(ant/hyt)

0 Komentar