Tak Penuhi Hak Karyawan, Perusahaan Ayam Petelor di Gekbrong Terancam Ditutup

0 Komentar

CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur mengacam akan menutup peternakan ayam petelor milik PT Mandiri Jaya di Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, jika tetap nakal dan tidak mematuhi aturan, termasuk dalam penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta pemberlakuan jaminan kesehatan bagi para pekerja.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur Sapturo mengatakan, pembayaran upah sesuai UMK sudah aturan yang harus diikuti seluruh perusahan. “UMK itu bukan untuk diperdebatkan, bisa tidak bisa harus, karena aturanya seperti itu,” kata Sapturo baru-baru ini.
Menurut Sapturo, jika perusahaan ada yang tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK, masih ada ruang untuk memohon penundaan. “Bila mana PT Mandiri Jaya tidak bisa membayar gaji sesuai dengan UMK bisa ditangguhkan dalam artian bukan dibatalkan,” ujarnya.
Sapturo mencontohkan, jika dalam satu bulan perusahan hanya bisa membayar Rp 2 juta, karena UMK Cianjur nilainya Rp 2,3 juta, maka sisa Rp 300 ribunya bisa ditangguhkan dengan catatan nantinya harus dirapel.
“Apalagi PT Mandiri Jaya hanya memberikan gaji Rp 1 juta per bulan itu tidak manusiawi, dan ijin perusahaannya harus ditinjau kembali, jika tetap nakal seperti itu perusahaanya bisa ditutup,”ucapnya.
Sapturo mengatakan, permasalahan yang saat ini muncul di PT Mandiri Jaya adalah masalah ketenaga kerjaan, tentunya DPRD Kabupaten Cianjur akan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut. “Kami komisi 4 akan segera sidak ke PT Mandiri Jaya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PT Mandiri Jaya Jajat mengatakan, jika pihaknya tidak mengetahui persis berapa gaji yang diterima oleh Karyawannya itu, karena menurutnya pihak perusahaan memberlakukan sistem borongan. (yis/sri)

0 Komentar