Bukan hanya Daniel saja, namun juga para kader PSI lainnya pun tergerak dan mengikuti audensi di DPRD secara langsung untuk meminta penjelasan, terkait tindakan anggota Dewan terhadap kasus korupsi DAK pendidikan yang dipotong sebesar 14,5 persen dari total keseluruhan Rp 48,8 miliar tersebut.
“Yang turun mengikuti audensi bukan hanya saya saja, tetapi juga seluruh caleg DPR RI Dapil III Jabar, dan caleg DPRD Provinsi Jabar, dan Kabupaten Cianjur. Belum lagi ditambah dengan beberapa kader dari pusat. Mengapa semua turun? Karena kami ingin membuktikan bahwa kami serius untuk benar-benar memberantas korupsi. Kejadian OTT bupati adalah momentum terbaik untuk Cianjur bangkit menjadi kabupaten dengan peningkatan pesat,” ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi SH dalam menanggapi hal tersebut, menyebutkan bahwa ranah hukum memang sudah ada di KPK. Namun untuk tupoksi Dewan dalam bidang pengawasan tetap berjalan.
“Jadi hasil pertemuan tadi, PSI ini sangat konsen terhadap isu korupsi. Mereka ingin mengatahui tentang OTT Bupati Cianjur. Kami menjawab kalau ranah hukum sudah ada di KPK, berarti tupoksi Dewan dalam bidang pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan kami lebih kencang lagi melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Yadi melanjutkan, karena mereka sering bertanya dan sering di tanya oleh masyarakat, melihat bahwa DPRD Kabupten Cianjur kurang publikasinya, ada koreksi kalau memang dianggap kurang. Diharapkan untuk ke depannya bisa melakukan pulikasi yang cukup dan dikembalikan lagi kepada kekuatan anggara DPRD ada atau tidaknya.
“Secara personal dan praksional kami memberikan publikasi kebebasan untuk mengawasi anggota dewan praksi atau komisi secara personal untuk melakukan publikasi dan secara personal menyebarkannya. Jadi kan itu tidak memakai anggaran, jadi pemerintah lebih efektif,” kata Yadi.
Di sisi lain, Presidium LSM Ampuh Kabupaten Cianjur, Yana Nurjaman, mengaku tidak paham dengan apa yang dikehendaki oleh kawan-kawan PSI dengan membawa permasalahan tindak pidana pemerasan terhadap 140 SMP penerima DAK SMP Tahun Anggaran 2018 oleh Bupati IRM yang sekarang ini sedang ditangani oleh penyidik KPK dibawa-bawa ke lembaga legislatif. Seharusnya menunggu dan dorong proses hukum yang sedang berjalan di KPK agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.