Kupas Tuntas Kasus Korupsi Bansos

Kupas Tuntas Kasus Korupsi Bansos
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan vonis dua tahun penjara kepada mantan Cipanas Cilaku DAM. Putusan banding mengabulkan permintaan Kejari Cianjur dan hukuman untuk DAM bertambah satu tahun.
Tak puas dengan putusan banding, Kejari Cianjur kembali mengajukan Kasasi dan masih menunggu proses hasil putusannya. Kasus yang menimpa mantan Camat Cilaku yang kemudian berpindah menjadi Cipanas sebelum diperkarakan sempat menjadi sorotan warga Cianjur. Dalam persidangan Kejari Cianjur menuntut sampai dengan 8 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Kejari Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan, pihaknya melakukan upaya banding dan kasasi karena putusan majelis hakim yang sangat jauh dari tuntutan.
“Putusan banding baru kami terima hukuman bertambah satu tahun, kami akan melakukan upaya lainnya yakni kasasi,” kata Angga di Kantor Kejari Cianjur, Selasa (9/10).
Angga mengatakan, kasus yang menjerat DAM muncul saat yang bersangkutan masih menjadi Kabag Kesra di lingkungan Dikpora. Saat itu, kata Angga, yang bersangkutan membuat rekening pribadi untuk pencairan dana bantuan sosial. “Dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2014 semua pencairan hanya bisa dilakukan olehnya,” kata Angga.
Angga mengatakan, dengan leluasa bahwa DAM memegang kendali uang pencairan bansos tersebut. Menurutnya kasus berawal sejak 2011 lalu, anggaran yang turun dan seharusnya masuk ke DIPA namun kenyataannya tidak melainkan masuk ke rekening pribadi.
Menurutnya, secara prosedur setelah ada proposal seharusnya pencairan melalui DPKAD bukan malah masuk ke rekening pribadinya DAM. “Proposal banyak yang fiktif, kami sudah melakukan penelusuran,” kata Angga.
Dalam kegiatan pencairan, DAM tak sendirian, ia dibantu dengan Alm KHR. Angga menyesalkan apa yang sudah diperbuat oleh DAM tersebut, kalau sebelumnya ada niatan baik dan mau mengembalikan semua uang yang telah masuk ke rekening pribadinya dan membuat rekening baru, maka dipastikan tidak akan ada permasalahan yang serumit ini.
“Setelah kami pertanyakan terhadap pelaku DAM, ternyata semua dana dari DPKAD diambil langsung melalui rekening pribadinya. Tak ada satu orangpun yang dikasih tahu kalau DAM sudah melakukan pencairan dana Bansos tersebut,” ujarnya.

0 Komentar