Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum

Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum
ANGKUTAN UMUM: Ratusan pegendara ojek pangkalan dan angkutan umum menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (DOK/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menegaskan, jika kendaraan roda dua tidak untuk dijadikan sebagai transportasi umum. Oleh karena itu angkutan roda dua dalam bentuk apapun tidak memiliki legalitas sebagai transportasi umum.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Rahmat Hartono, mengatakan, dalam peraturan yang ada kendaraan roda dua memang tidak diakui sebagai transportasi umum. Bahkan Mahkamah Konstitusi juga menolak ajuan agar dimasukannya kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
“Dalam aturannya begitu, karena dari segi keselamatannya sangat minim sehingga hanya untuk kendaraan pribadi. Dan itu merupakan keputusan mutlak dari pemerintah,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (18/7).
Oleh karena itu, baik ojek pangkalan ataupun ojek online tidak memiliki legalitas sebagai transportasi umum. Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan izin ataupun legalitas kepada kedua pihak.
“Kami tidak akan keluarkan, karena memang bukan kewenangan kami. Dan kami akan terus berpatokan pada aturan yang ada, dan itu harus dipatuhi oleh semua pihak yang menjadikan sepeda motor sebagai angkutan transfortasi umum” tuturnya.
Terkait terus munculnya desakan dari ojek pangkalan untuk menutup keberadaan ojek online di Cianjur, Rahmat mengaku, tidak akan bisa menutupnya mengingat legalitasnya sebagai angkutan pun tidak pernah dikeluarkan oleh Dishub.
Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengakomodir setiap tuntutan untuk dimusyarawahkan bersama. Apalagi mengingat keduanya juga tidak memiliki legalitas resmi sebagai transportasi masal atau angkutan umum. “Kami sebatas mengakomodir untuk ditindaklanjuti dengan musawarah, kalau penutupan itu bukan kewenangan,” pungkasnya. (bay/yhi)

0 Komentar