CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Istilah Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor kini sudah tidak asing lagi di berbagai kota besar di Indonesia. Kegiatan ini merupakan program yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara, menekan penggunaan kendaraan pribadi, serta mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat urban.
Secara umum, Car Free Day (CFD) adalah kegiatan yang dilakukan dengan menutup sementara ruas jalan tertentu dari kendaraan bermotor pada waktu dan hari yang telah ditetapkan. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Minggu pagi, sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 waktu setempat. Selama waktu tersebut, masyarakat bebas berjalan kaki, bersepeda, berolahraga, atau melakukan aktivitas sosial dan budaya di area yang biasanya padat kendaraan.
Program ini pertama kali digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2000-an sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara akibat kemacetan lalu lintas. Seiring berjalannya waktu, kegiatan ini menjadi agenda rutin di berbagai kota lain seperti Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, hingga Denpasar.
Baca Juga:Harga BBM Hari Ini, 2 November 2025, Pertamax Naik di Beberapa Wilayah, Pertalite Tetap Rp10.000Harga Emas Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025, Antam dan Pegadaian Naik Tipis
Selain manfaat lingkungan, Car Free Day juga memiliki dampak sosial yang besar. Banyak komunitas memanfaatkan momen ini untuk mengadakan kegiatan positif seperti senam massal, kampanye kesehatan, promosi produk lokal, hingga kegiatan amal. Tak sedikit pula warga yang menjadikan CFD sebagai sarana rekreasi keluarga murah meriah di tengah kota.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih dan transportasi ramah lingkungan dapat meningkat. Dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi meski hanya beberapa jam seminggu, masyarakat sudah berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
