CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Bagi warga Kabupaten Cianjur yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor induk, layanan Samsat Keliling (Samling) kembali hadir untuk membantu masyarakat melakukan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara mudah dan cepat. Hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, layanan Samling tersedia di dua lokasi berbeda, yang telah disiapkan guna menjangkau lebih banyak masyarakat dari berbagai wilayah.
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan oleh akun Instagram @samsatcianjur, berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling hari ini:
- Samling 1 berlokasi di GSP Cipanas
- Samling 2 bertempat di Taman Kreatif Joglo, Cianjur Kota
Kedua armada Samling akan mulai beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses administrasi bisa selesai tepat waktu.
Baca Juga:Ramalan Cuaca Kamis tanggal 7 Agustus 2025Download Twibbon Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025 Terbaru, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Samsat Keliling merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat karena kesibukan atau lokasi tempat tinggal yang jauh dari pusat kota.
Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Validasi STNK tahunan
Namun, penting untuk dicatat bahwa Samling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian plat nomor, atau proses balik nama. Untuk layanan-layanan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk atau layanan Samsat Gerai tertentu yang tersedia.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, warga diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK
- Disarankan membawa fotokopi STNK dan KTP sebagai cadangan
Selain itu, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh menunggak lebih dari satu tahun. Jika ditemukan tunggakan lebih dari satu tahun, maka proses pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau layanan khusus lainnya.
Layanan Samsat Keliling adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Daerah dan Samsat Cianjur dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Melalui pendekatan langsung ke titik-titik keramaian seperti pasar, taman kota, dan pusat perbelanjaan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu akan semakin meningkat.