DKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

DKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
Ahli waris nelayan di Tasikmalaya mendapat santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan nelayan DKP Jabar. (Foto: Humas DKP Jabar)
0 Komentar

TASIKMALAYA, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Rinny Cempaka, bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yudi dan BPJS Ketenagakerjaan, Boby Foriawan, santunan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis melalui program Perlindungan Nelayan kepada ahli waris alm. Bapak Supono yang merupakan nelayan kecil di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 5 Agustus 2025.

“Kami turut berduka cita dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, Semoga para nelayan di Jawa Barat, Khususnya Kabupaten Tasikmalaya dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya, dalam program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa” ucap Rinny.

Baca Juga:APBD Perubahan Jateng 2025 Diketok, Fokus Layanan Dasar dan InfrastrukturPengairan Pertanian Menjaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional

Rinny juga menyampaikan, jumlah nelayan Jawa Barat, menurut data statistik tahun 2024 sebanyak 120.203 orang dan sebagian besar masuk ke dalam kategori nelayan kecil dan/atau tradisional. Usaha Penangkapan Ikan termasuk ke dalam usaha berbasis risiko tinggi.

Saat ini, tantangan yang dihadapi nelayan sangat besar, dari mulai gelombang, cuaca ekstrim, sampai dengan biaya operasional tinggi, jarak tempuh semakin jauh.

Menurutnya, nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap risiko kecelakan dan kematian, sehingga memerlukan perlindungan. Selain itu, dengan adanya program ini dapat menjadi salahsatu solusi bagi penjaminan keluarga nelayan ke depanya.

“Dengan adanya Program Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi permasalahan yang nelayan hadapi dan dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap dalam rangka mencapai kesejahteraan nelayan,” ujar Rinny.

Pelaksanaan Perlindungan Nelayan melalui Program Asuransi Nelayan, merupakan salah satu program DKP Provinsi Jawa Barat, yang telah diduplikasi oleh pemerintah daerah sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

0 Komentar