Disnakertrans Awasi Penyaluran THR di 270 Perusahaan

THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kurang 270 perusahaan untuk melaksanakan kewajiban menyalurkan tunjangan hari raya (THR) pada perkerjanya.

“Ada 270 perusahaan yang membawahi kurang lebih 37 ribu pekerja terdaftar (formal). Kita memonitoring penyaluran kewajiban THR dari perusahaan ke pekerja,” ungkap Yani saat ditemui pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dia mengaku, masih menunggu legal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar terkait THR.

Baca Juga:24 Ribu Pekerja Informal Bakal Dapat Perlindungan KerjaPolres Cianjur Temukan Dugaan Minyak Goreng Subsidi Tak Sesuai Takaran

“Surat edaran terkait THR masih kita tunggu. Biasanya itu menjelang H-7 Lebaran Idulfitri disampaikan pada Bupati dan diteruskan ke dinas. Disnakertrans tugasnya untuk memastikan para pekerja menerima haknya,” jelasnya.

Selain monitoring langsung ke perusahaan, pihaknya pun akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur.

“Dari pengalaman tahun sebelumnya, ada saja pengaduan THR yang kami terima dari para pekerja. Karena SE seringkali menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran,” kata Yani.

Dari pengaduan yang ditelusuri, pihaknya kerap menemukan perusahaan baru akan memberikan THR menjelang libur Lebaran.

“Bahkan ada juga perusahaan yang mencicil THR ke pekerjanya. Itu sah saja, selama ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Selama ini belum ada ditemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR, kecuali terlambat,” kata dia.

Sedangkan untuk ranah penerapan sanksi, merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jabar.

“Kita di kabupaten kota itu hanya pembinaan saja, monitoring. Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran, baru kami melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Yani.

Baca Juga:Wahyu Buka Pesantren Kilat Kiblat Cinta di Masjid Agung CianjurSelama Ramadan 1446 H, Penjualan Lampu Gentur Cianjur Meningkat

Dirinya menyebut, besaran THR bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, yakni satu bulan gaji. Sementara yang di bawah setahun, jumlahnya proporsional.

“Misal, baru bekerja sebulan, maka dihitungnya 1/12 dikali gaji terakhir yang dia terima,” tandasnya.

0 Komentar