DLH Cianjur Ungkap Masih Ada Warga Simpan Sampah di TPS Diluar Waktu yang Ditentukan

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mengungkapkan, bahwa masih ada masyarakat yang menyimpan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) diluar waktu yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: B/600.1.17.3/040/DLH/03/2025 Tentang Pemilahan Sampah Organik/Sampah Non Organik dan Jadwal Pengangkutan Sampah ke Tempat Penampungan Sementara yang ditandatangani 3 Maret 2025.

Dimana dalam surat edaran tersebut, bahwa sampah organik dan non organik yang disimpan di tempat pembuangan sementara (TPS) setiap hari oleh masyarakat harus dikemas menggunakan kantong atau wadah yang berbeda sesuai kategorinya dari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Komitmen Rawat Masjid RayaPLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Sukabumi Meski Akses Jalan Terputus

“Untuk penyimpanan sampah di jalan protokol sampai dengan hasil evaluasi kemarin, ternyata masih ada saja warga yang menyimpan sampahnya di atas jam 5 pagi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di Pendopo Cianjur, Senin 10 Maret 2025.

Menurutnya, hal tersebut berimbas terhadap pola pengangkutan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon yang bertambah menjadi tiga shift.

“Shift pertama dari jam 9 sampai 10 malam, shift kedua dari jam 1 sampai 5 pagi, dan shift ketiga dari jam 7 sampai 10 siang,” ungkap Prihadi.

Dirinya menegaskan, DLH selama sepekan ini akan melakukan sosialisasi langsung kepada pemerintah desa maupun kelurahan, masyarakat, RT dan RW. Khususnya untuk wilayah di empat kecamatan, yakni Cianjur, Cilaku, Warungkondang dan Karangtengah.

“Kami khawatirkan sosialisasi ini belum sampai ke setiap warga, karena ada beberapa desa belum menerima informasi, termasuk beberapa RT dan RW,” katanya Prihadi.

0 Komentar