Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah.
Selain itu juga dilaksanakan penyelesaian penataan outlet IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus.
Baca Juga:Aktivitas Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Maret 2025, Ini AlasannyaLibur Nataru, Puncak Pass Jadi Tujuan Favorit Wisatawan
Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
“Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita.
Penguatan Regulasi
Pemdaprov Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan Zero Food Waste, kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan melebihi kapasitas kendaraan.
Terakhir, ujar Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis QR Code pada surat jalan berbasis digital yang dapat di- monitoring melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id. “Pemdaprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT. SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” ungkap Nita.(jabarprov.go.id)