Soal Hak PIlih Penyintas Gempa di Pilkada 2024, Ini Kata KPU Cianjur

KPU Cianjur
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa penyintas gempa yang tinggal di hunian tetap (huntap) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan administrasi kependudukannya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, bagi penyintas gempa yang tinggal di huntap dan terdata serta administrasi kependudukannya sudah selesai bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar hunian.

“Misalkan kemarin terakhir yang (huntap,red) dekat KPU sebagian besar sudah masuk di DPT dan memilihnya di TPS terdekat karena administrasi kependudukannya sudah pindah,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 18 November 2024.

Baca Juga:Cianjur Diterjang 44 Bencana Alam Selama Januari-Oktober 2024Hadirkan Langkah Konkrit, Pekerja Migran Indonesia Putuskan Dukung ASIH

Sedangkan bagi penyintas gempa di huntap yang administrasi kependudukannya belum pindah, Rustiman mengatakan, mereka kemungkinan menggunakan hak pilihnya di tempat semula.

“Patokannya administrasi kependudukan saja, dan kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mempercepat. Dan itu sudah dilakukan seperti yang dekat KPU sudah selesai jauh-jauh hari administrasi kependudukannya sebelum penetapan TPS,” tuturnya.

Lebih lanjut Rustiman mengatakan, KPU Kabupaten Cianjur tidak menyiapkan TPS khusus di lokasi huntap penyintas gempa.

“Gak ada TPS khusus, TPS khusus hanya di Lapas ada dua TPS,” katanya.

0 Komentar