Fahdi menyebut nanti di persyaratan itu dia memang harus (memperoleh) izin, ada surat rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“KPAI memiliki wewenang memberikan usulan dan masukan dalam perumusan tentang penyelengaraan Pelindungan Anak, ikut serta melakukan peninjauan kepada pemohon yang hendak mengajukan dispensasi kawin dan surat yang di keluarkan KPAI merupakan surat yang bersifat wajib bagi pemohon dispensasi kawin,” katanya.
Panitera Pengugat muda tersebut mengatakan selain pemberkasan yang telah disebutkan, pihak perempuan harus menyertakan surat bukti kesehatan kandugan.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
“Kalau perempuan itu dicek dulu kandungannya, bukan berarti hamil. Tapi karena anak di bawah umur itu, harus dilihat dari pandangan dokter apakah sudah siap untuk mengandung anak? Makanya ada syarat itu dari dokter kandungan,” jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur menyebut angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Cianjur menurun sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi tentang aturan batas usia menikah yakni harus sudah mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan data setempat, pada Januari hingga Desember 2023, tercatat angka penikahan sebanyak 22 laki-laki dan 84 perempuan. Sementara sejak Januari hingga Juni 2024, angka pernikahan ini turun, yakni sebanyak 19 laki-laki dan 72 perempuan.
“Berdasarkan data tersebut berarti ada penurunan angka pernikahan dini di semua KUA di Cianjur,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Cianjur, Ayub kepada wartawan, kemarin (18/7).
Menurut Ayub, angka penurunan pernikahan dini terjadi setelah adanya UU Nomor 16 tahun 2019, yang berisi tentang aturan mengenai batas usia menikah, yakni harus sudah mencapai usia 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.
“Mau tak mau calon pengantin harus menunggu hingga usia yang telah ditetapkan, yakni berusia 19 tahun,” tuturnya.
Ayub menambahkan, tren penurunan angka pernikahan dini merupakan sebuah keberhasilan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kemenag, seperti ang dilakukan oleh penghulu dan petugas penyuluh agama Islam.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
“Penghulu dan penyuluh agama Islam memang memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang menikah di bawah umur,” ungkapnya. (mg1/sri)
