Ada pun prosedur pengajuan dispensasi kawin yang perlu dipenuhi agar berkas-berkas permohonan dapat diterima oleh pengadilan agama harus diajukan orang tua atau wali dari pemohon dispensasi kawin.
“Kalau putusan bisa dikabulkan, dispensasi kawin itu sendiri dari orang tua pemohon yang kurang umur. Misalnya di sini kebanyakan pemohon itu perempuan. Jadi nanti dihadirkan orang tua dan calon pengantin. Kemudian ada saksi dua orang dari keluarga,” tandasnya.
Dalam persidangan, selain menentukan diterima atau ditolaknya permohonan dispensasi kawin, Hakim akan memberikan nasihat dan berulang kali menanyakan kesiapan dari kedua mempelai maupun keluarga dalam menyelesaikan dinamika rumah tangga.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
Fahdhi mengungkapkan, jika di pengadilan perkara, para pemohon dinyatakan layak, maka keputusan pemberian dispensasi akan diberikan. Namun ada beberapa kondisi seperti berkas dan bukti yang belum cukup serta hasil peninjauan hakim yang menyatakan para calon pegantin belum cukup siap untuk melakukan pernikahan, tidak menutup kemungkinan pengajuan dapat ditolak.
“Kalau kita di sini tidak bisa menolak, penolakan itu bisa dilakukan dari pandangan hakim setelah berjalannya persidangan. Kalau memang, ternyata dari bukti tidak cukup atau sudut pandang hakim ini belum cukup untuk dinikahkan bisa jadi ditolak. Bukan berarti (permohonan) selalu dikabulkan,” ungkapnya.
Fahdhi mengatakan, kebanyakan penyebab pengajuan dispensasi kawin berasal dari pihak perempuan yang masih usia di bawah 19 tahun dan ingin segera melangsungkan pernikahan.
Dampak positif dan negatif dispensasi kawin dapat berasal dari para calon pengantin dikarenakan belum mencapai usia yang pas untuk melangsungkan pernikahan.
“Kalau positif, banyak karena menikah sebagian dari ibadah, karena penyempurna iman juga. Negatif itu ternyata, karena masih muda atau belum cukup umur apabila ada masalah (rumah tangga) yang berasal dari mereka (calon pengantin) setelah keluar dari persidangan ini. Itu yang menjadi tolok ukur yang bersangkutan seperti kurang sabar dan belum saling ridho.”
Meski Hakim dalam persidangan telah menyampaikan nasihat dan ‘mengaping’ para calon pengantin serta membahas mengenai psikis maupun kesiapan mental, di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur masih belum terdapat bidang khusus yang menangani layanan konseling kepada para pemohon dispensasi kawin.
