Puluhan 'Perawan' Ajukan Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Cianjur
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Permohonan dispensasi kawin atau yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Berbagai faktor menjadi penyebab menurunya pernikahan dini tersebut.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Hendi Rustandi melalui Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Fahdhi Syamsuardi menyebutkan, pada tahun 2024 ini setidaknya ada 36 perkara permohonan dispensasi nikah yang masuk di PA Cianjur.

“Hingga saat ini dari awal Januari hingga Agustus 2024 ada 36 perkara permohonan dispensasi nikah yang masuk. Kebanyakan diajukan oleh pihak perempuan,” kata Fahdhi Syamsuardi, kemarin (7/8).

Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas

Jumlah tersebut kemungkinan masih saja bisa meningkat. “Kalau dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan. Tahun 2023 permohonan dispensasi nikah itu mencapai 130 perkara,” katanya.

Menurut Fahdhi Syamsuardi, tidak semua permohonan dispensasi nikah itu dikabulkan. Ada diantaranya yang putus cabut dan ditolak. “Saat ini ada yang 23 perkara diputus kabul, 7 perkara putus cabut dan 6 perkara masih dalam persidangan,” tegasnya.

Sementara tahun 2023, dari 130 perkara dispensasi nikah yang diajukan, 116 perkara dikabulkan, 5 perkara dicabut, 4 perkara ditolak dan 3 perkara digugurkan serta 2 perkara tidak diterima.

Dari kebanyakan pemohon pengajuan dispensasi nikah kata Fahdhi Syamsuardi, berasal dari pihak perempuan dengan alasan ingin menikah, tapi masih berusia di bawah 19 tahun.

Mengutip Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin dari Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Semenjak pemberlakuan UU Nomor 16 tahun 2019 yang berisikan aturan tentang pembatasan usia menikah harus sudah mencapai usia 19 tahun. Meski demikian Pengadilan Agama tidak bisa menolak para pemohon yang telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan dispensasi kawin atau nikah.

“Proses pengajuan dispensasi kawin memiliki beberapa berkas yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan. Untuk bukti surat saja bisa sampai 16-18 berkas dari mulai KTP, akte lahir, bukti penghasilan, ijazah. Hampir miriplah dengan pengajuan ke KUA,” katanya.

Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional

Menurut Fahdhi, banyaknya berkas yang perlu dipenuhi oleh pemohon merupakan bentuk keterbukaan dan pertimbangan untuk kedua pihak calon pengantin.

0 Komentar