CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, bahwa jabatan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Sekretaris Desa.
Pasalnya, DPMPD Kabupaten Cianjur masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus pencoblosan surat suara saat Pileg 2024 yang dilakukan Kepala Desa Mentengsari, Somantri.
“Sekarang itu kan status Plh dulu, karena kita masih nunggu dan juga agak bingung mengakses salinan putusan pengadilannya ke siapa,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga:Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda Sekda Herman Suryatman: Tanggulangi Bencana dengan Pendekatan “Super Team”
Dendy menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan sebagai dasar untuk memproses lebih lanjut apakah itu pemberhentian sementara atau diberhentikan secara permanen.
“Karena kita kan harus melihat dulu keputusan. Sementara yang menjabat pak Sekdes pelaksanaan harian. Jadi nanti prosesnya kalau kita sudah menerima putusan, sekaligus memproses pemberhentian sekaligus dengan proses penunjukan Pj,” ungkap Dendy.
Menurutnya, untuk Penjabat (Pj) Kades biasanya DPMD menyerahkan ke camat yang nantinya akan mengusulkan ke bupati siapa PNS-nya. Pihaknya juga berharap agar pihak berwenang segera menyampaikan salinan putusan.
“Sebetulnya saya berharap pihak yang berwenang terkait penyampaian salinan putusan bisa menyampaikan segera, supaya kami bisa segera memproses penunjukan penjabatnya,” kata Dendy.
“Karena kewenangan Plh sendiri terbatas, jadi Plh kades itu hanya bisa mencairkan dana Siltap saja, untuk dana-dana pembangunan dan kegiatan lain yang sudah ada di APBDes itu tidak bisa diproses oleh Plh. Jadi harapannya supaya kita bisa segera mendapatkan itu,” imbuhnya.