DLH Cianjur: Kesadaran Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal Masih Kurang

tumpukan sampah
Ilustrasi Tumpukan sampah (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik di wilayah perkotaan Cianjur, akibat warga membuang sampah tidak sesuai jadwal.

“Ini akibat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal masih kurang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, kepada wartawan, belum lama ini.

Selain itu, lanjut Komarudin, karena di wilayah perkotaan tidak ada TPS, banyak masyarakat yang membuang sampah di pinggir-pinggir jalan. 

Baca Juga:Gunakan Dana Kebencanaan, Pemdes Rawabelut Bangun Jembatan Penghubung Antar KampungKorban Pergerakan Tanah di Cibanteng Masih Tinggal di Tenda

“Setelah (sampah) diangkut oleh petugas kebersihan sesuai jadwal, datang lagi sampah, sementara petugas kebersihan sudah berangkat ke TPST Cikalongkulon. Makanya terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik,” jelas Komarudin.

Komarudin menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal dan tepat waktu yakni dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi. Sebab, diluar waktu itu, tidak ada penarikan sampah.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang di wilayahnya tidak ada TPS agar membuang tepat waktu dari jam 7 malam hingga jam 5 pagi, sehingga dari jam 7 sampai jam 12 malam sampah bisa ditarik. Di luar waktu itu kita tidak ada penarikan lagi,” paparnya. 

Komarudin menjelaskan, ditetapkannya jadwal buang sampah karena disesuaikan dengan jadwal pengangkutan sampah, karena jarak ke TPST Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga lima jam. 

“Untuk membuang sampah ke TPST Cikalongkulon butuh waktu hingga 3 jam lamanya, dan perjalanan pulang memakan waktu 2 jam,” paparnya. 

Komarudin menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan, Pemkab Cianjur tak segan-segan akan melakukan tindakan. 

“Pertama kita kasih tau dulu, kalau masih tetap tidak taat jadwal akan diberi teguran, dan bilamana masih membandel akan diberikan sanksi pidana ringan (tipiring),” tuturnya.

Baca Juga:Triwulan Pertama, Realisasi Pajak Daerah Cianjur Capai 17,50 PersenTim GTRA Verifikasi Calon Petani Penggarap di Batulawang Cipanas

Komarudin menambahkan, DLH Cianjur akan melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah. 

“Pegawai DLH telah dikerahkan untuk memantau 24 titik pembuangan sampah, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu,” ungkapnya.

0 Komentar