Tim GTRA Verifikasi Calon Petani Penggarap di Batulawang Cipanas

petani penggarap
Tim GTRA melakukan verifikasi dan validasi terhadap warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, sebagai salah satu syarat menjadi calon petani penggarap. (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur, verifikasi dan validasi (Verval) calon petani penggarap Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM yang berada di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.

Dalam kegiatan verval tersebut, ratusan warga calon petani penggarap diminta membawa berbagai persyaratan seperti identitas diri untuk kemudian dicocokan.

Dirman (65) salah seorang warga Desa Batulawang berharap tim GTRA dapat melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terbuka.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar: Perda Kesehatan Penting Bagi MasyarakatSejak 2020, Disbudpar Cianjur Ajukan Pandanwangi Jadi WBTB

“Identitas  calon penerima harus terbuka. Jangan sampai yang punya (lahan garapan) enggak ada namanya, sementara yang enggak punya (lahan garapan) timbul nama-nya,” katanya kepada wartawan usai mengikuti verifikasi dan validasi (Verval) yang dilaksanakan Tim GTRA Kabupaten Cianjur, di Aula Kecamatan Cipanas, Senin (25 Maret 2024).

Dirman mengaku masih kurang faham dengan tata cara pendataan yang dilakukan Tim GTRA Cianjur, karena tidak melalui proses pengecekan atau turun langsung ke lokasi si calon penerima.

“Pemerintah setempat juga terkadang tidak tahu, siapa yang punya (lahan garapan) dan siapa yang tidak punya. Seharusnya turun dulu ke lokasi, kemudian dicek terlebih dahulu. Jadi bagi saya cara seperti ini kurang optimal,” ujarnya.

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur, Andi Hardiana menjelaskan, verifikasi dan validasi merupakan salah satu kegiatan pendataan awal subjek calon penerima hak dari lahan yang didistribusikan dari hak pengelolaan lahan (HPL) Bank Tanah, salah satu distribusinya untuk petani penggarap.

“Jumlah petani penggarap yang terdata dan yang masuk ke dalam permohonan calon penerima hak berjumlah sekitar 2500 penggarap, jumlah tersebut kami verifikasi dan validasi lagi mengenai kriteria calon pemegang hak ini,” jelas Andi.

Mengenai kriteria petani penggarap, lanjut Andi, terdapat 99 kriteria diantaranya warga Indonesia dan penduduk setempat. Artinya yang menguasai tanah tersebut adalah dimana letak HPL itu berada, seperti di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukatani Kecamatan Pacet, dan Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi. 

“Jadi dimungkinkan si petani ini domisilinya di desa sekitar tanah tersebut. Jadi, warga yang jauh (bukan warga sekitar HPL) tidak bisa menguasai karena petani penggarap yang diutamakan adalah warga dari sekitar HPL,” kata Andi.

0 Komentar