Uang THR Telat Cair? Adukan ke Disnakertrans Cianjur

Disnakertrans Cianjur
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur membuka posko pengaduan THR lebaran tahun 2024. (Foto: Nursidin/CIANJUREKSPRES)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.

Itu dilakukan agar perusahaan di Cianjur patuh terhadap aturan membayar THR yang merupakan hak karyawan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merupakan layanan rutin setiap tahun.

Baca Juga:Sekolah di Cipanas Ditekankan Gelar Sanlat RamadanAngka Kematian Ibu dan Bayi di Sukaresmi Turun Signifikan

“Memang setiap tahun kami membuka posko pengaduan dan ada di bidang hubungan industrial. Biasanya melalui serikat pekerja karyawan perusahaan mengadu kepada kami,” katanya kepada wartawan.

Adapun posko dibuka di Kantor Disnakertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah. Sedangkan jam beroperasi pada hari kerja, Senin sampai jum’at dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Kami Disnakertrans Cianjur juga membentuk tim khusus untuk memonitoring apakah perusahaan ada yang telat membayar THR,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan tim khusus untuk memantau perusahaan di Cianjur, apakah mereka patuh terhadap aturan membayar THR yang merupakan hak karyawan.

“Kita memang ada kegiatan monitoring ke perusahaan-perusahaan sesuai surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan THR ke karyawan paling telat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

0 Komentar