CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Cianjur kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) karena dianggap ‘lembek’ menangani perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan ASN, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyatakan kasus OTT yang melibatkan oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut berujung di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Terkait dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa perkara yang menjerat OS (oknum ASN ter-OTT) tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum lanjutan karena tidak terbukti melakukan melakukan politik uang, kami kira keputusan kawan-kawan di Bawaslu ini sangat “luar biasa”. Dalam Sejarah OTT di negara kita, belum ada oknum penyelenggara negara yang terkena OTT selamat dari jerat hukum,” terang Ketua Presidium Ampuh Yana Nurzaman, kepada Cianjur Ekspres, Rabu (13/03/2024).
Baca Juga:Sekda Kota Bandung Dikabarkan jadi Tersangka Baru Korupsi CCTVSatu dari Empat Korban Tewas Tercebur Sumur Berhasil Dievakuasi
Menurut dia, keterangan yang sampaikan oleh Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur dan syarat untuk kemudian perkara dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya, dalam konteks ini seharusnya rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur menjelaskan secara terang benderang.
“Unsur dan syarat yang mana yang tidak terpenuhi. Sehingga tidak memunculkan dugaan dan prasangka publik bahwa rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak bekerja secara profesional, dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang bertujuan untuk menyelematkan oknum ASN ini dari sanksi pidan kepemiluan,” ujar Yana.
Pihaknya sudah mengingatkan dari awal agar rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur bisa bekerja secara profesional, terbuka dan tidak boleh ada kekuatan atau kepentingan manapun yang bisa mengendalikan mereka, hal ini semata untuk menjaga wibawa dan marwah Bawaslu itu sendiri.
“Jujur kami kecewa, karena kami memprediksi bahwa perkara ini akan menjadi sebuah produk hukum yang fenomenal apalagi kalau bisa sampai menjerat aktor utamanya,” ungkapnya.
“Pengaturan terkait perkara politik uang dalam pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU 7 Tahun 2017, dalam konteks OTT oknum ASN ini, menurut kajian dan pemahaman kami seluruh unsur/elemennya sudah terpenuhi, baik itu elemen Actus Reus (perbuatan pidana) ataupun elemen Mens Reanya (kesalahannya),” tambah Yana mengakhiri.(dik/tts)