Sekda Kota Bandung Dikabarkan jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD dikabarkan jadi tersangka korupsi CCTV. (Ist)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD dikabarkan jadi tersangka korupsi CCTV. (Ist)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang menyatakan pihaknya melakukan penyidikan baru hingga tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV itu. 

Namun dia tidak mengungkap secara gamblang terkait identitas tersangka baru dan hanya menyebut berasal dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD kota Bandung.

Baca Juga:Satu dari Empat Korban Tewas Tercebur Sumur Berhasil DievakuasiKomedian Senior Polo Srimulat Meninggal Dunia

“Bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkap Ali Fikri kepada awak media, Rabu 13 Maret 2024.

Dia menmbahkan akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” lanjutnya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, nama Sekda Kota Bandung Ema Sumarna diduga menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV itu. Selain, Ema sejumlah Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024 masing-masing Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi juga dijadikan tersangka baru.

Diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023 lalu. (*)

 

 

0 Komentar