Ampuh Desak Bawaslu Cianjur Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Dapil 3

Ampuh Cianjur
Ketua Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman.
0 Komentar

 

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Aliansi Masyarakat untuk Penegakkan Hukum (Ampuh) Cianjur, meminta Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Kabupaten Cianjur. 

Pendalaman tersebut khususnya terhadap pihak yang diduga melakukan rekayasa untuk memenangkan caleg tertentu. 

Ketua Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, menegaskan, pihaknya menyatakan sikap dan tuntutan terkait temuan indikasi rekayasa hitam (ilegal) dan melawan hukum oleh penyelenggara Pemilu di Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Hadapi Persib, Marko Simic Sebut Persiapan Persija Lebih MatangTekad Bali United FC Raih Kemenangan saat Menjamu PSIS Semarang

“Terjadi lonjakan raihan suara Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4, Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara, dan pengurangan sebesar 1 suara untuk caleg PAN nomor urut 3, H. Alo Hidayatulah,” kata dia kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024. 

“Pertanyaannya, dari mana aliran suara Caleg PAN nomor urut 4, Cahya Ibrahim sebesar 95 suara itu?,” sambung Yana.

Dia mengungkapkan, setelah dibuka dan dicermati kembali dokumen Model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Pacet dan Model D-Hasil KABKO DPRD Dapil 3 Cianjur untuk Kecamatan Pacet, ditemukan perubahan angka (pengurangan) jumlah suara Partai Amanat Nasional (PAN) dari 553 suara  menjadi 497 atau berkurang 56 suara. 

Termasuk pengurangan suara Caleg PAN nomor urut 1, Saeful Anwar dari 363 suara menjadi 324 suara atau berkurang 39 suara. 

“Jadi bertambahnya suara Caleg PAN Nomor Urut 4, Cahya Ibrahim sebesar 95 suara merupakan proses migrasi dari suara PAN di Kecamatan Pacet sebesar 56 suara  dan migrasi dari suara Caleg PAN Nomor Urut 1, Saeful Anwar sebesar 39 suara,” kata Yana.  Dia mengatakan, Ampuh Cianjur menyampaikan sikap dengan tegas menolak hasil pleno tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur. 

Lalu mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang. 

Serta mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan  pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu.

0 Komentar