CIANJUREKSPRES – Artis senior yang kini menjadi politisi Desy Ratnasari terancam tak lagi menjadi legislator senayan.
Pasalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi kendaraan politiknya, hanya menduduki urutan ke tujuh di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan urutan perolehan suara pada pemilu 2024, Desy Ratnasari yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jawa Barat ini berada di posisi kelima. Namun ia berpotensi gagal menjadi anggota DPR RI, karena Indonesia mengadopsi proses penghitungan dengan metode Sainte Lague.
Baca Juga:Gus Samsudin Diduga Terkait Aliran Sesat Boleh Tukar PasanganPemkab Cianjur Siap "Santuni" Janda
Metode Sainte Lague dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415. Yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Oleh sebab itu, melihat kursi PAN secara keseluruhan yang terlampau kecil dan hanya suara Desy Ratnasari yang paling besar maka kemungkinan dia gagal masuk parlemen.
Berdasarkan data KPU, pada Kamis (29 Februari 2024) pukul 07.00 WIB, sebanyak 5.626 TPS di dapil ini sudah melaporkan perhitungan suara dari total 8.999 TPS atau sekira 62,52 persen.
Adapun caleg yang masuk enam besar di Dapil IV Jawa Barat antara lain, Dewi Asmara dari Partai Golkar dengan raihan suara banyak, yaitu 57.013 suara. Posisi kedua, diduduki Satrio Dimas Adityo dari Partai Gerindra yang meraih 41.463 suara. Ketiga, Heri Gunawan dari Partai Gerindra meraih 41.107 suara. Keempat, ada Slamet dari PKS yang meraih 32.375 suara. Kelima, Desy Ratnasari dari Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil meraih 32.282 suara. Keenam, Iman Adinugraha memperoleh 30.543 suara. (*)