Namun jika seorang muslim benar-benar lupa dan hanya ingat bahwa ia wajib berpuasa pada malam 29 Syaban. Setelah itu, umat Islam menjalankan puasa qodo pada hari Syak. Imam Nawawi melalui kitabnya Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab mengutip pendapat Asy-Syirazi menjelaskan bahwa puasa qodo pada hari shalat adalah makruh, namun dianggap cukup.