CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mendalami dugaan oknum ASN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pidana pemilu berupa politik uang sebagai relawan salah satu caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
“Informasi yang kami terima dia sebagai relawan. Dari salah seorang Caleg DPRD Cianjur,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.
Yana menegaskan, pihaknya masih mendalami kaitan peran oknum ASN tersebut sebagai relawan caleg dari salah satu partai politik. “Tentu harus kita dalami,” katanya.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Siagakan Tim Kesehatan pada Pemilu 2024Bupati Cianjur Cek Langsung Kesiapan TPS Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Dia mengatakan, secara aturan ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.”Secara aturan, tidak boleh ASN menjadi relawan. Bahkan sudah diatur dalam surat keputusan bersama,” kata Yana.
Lebih lanjut Yana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut, meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen suara.
“Kita masih lengkapi setiap bukti dan keterangan. Ketika sudah memenuhi unsur formil, kami akan langsung tindaklanjuti,” katanya.(bay)