CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur didemo soal dugaan monopoli penetapan tarif per 10 kubik yang diterapkan pada warga pelanggan PDAM. Hal tersebut dinilai merugikan bagi pelanggan yang tidak menggunakan air hingga 10 kubik.
Diketahui, Perumdam Tirta Mukti Cianjur menetapkan tarif per 10 kubik dengan biaya sebesar Rp96 ribu per bulan.
M Dava Aditya dari Tim Advokasi Baraya Tjianjoer mengatakan jika pihaknya menerima laporan adanya warga yang menggunakan air PDAM sebesar enam kubik. Namun tetap harus membayar Rp96 ribu.
Baca Juga:Ketahuan Mengutil di Toko Swalayan, Seorang Pemuda Diamankan Warga dan PolisiUang Hasil Korupsi di PT CSM Dipakai Bayar Pinjol
“Dari situ pelanggan pun alami kerugian karena meskipun penggunaan airnya tidak sampai 10 kubik, tapi tetap harus membayar Rp96 ribu,” ujar Dafa disela aksi demo, Kamis 1 Februari 2024.
Tak hanya itu, para pendemo pun menyoal soal tidak maksimalnya pelayanan Perumdam Tirta Mukti karena masih banyak pelanggan yang mengeluhkan jika air bersih kerap tak mengalir.
“Sudah memonopoli tarif, tapi pelayanannya tidak memuaskan. Itu sudah merugikan dan tidak pro pada konsumen. Air dari PDAM kadang mengalir kadang tidak,” kata dia lagi.
Pihaknya pun menuntut Direksi Perumdam Tirta Mukti untuk merubah sistem tarif menjadi per kubik yang digunakan oleh konsumen.
“Kita menuntut agar pembayaran air PDAM Tirta Mukti dihitung sesuai dengan kubik yang digunakan oleh konsumen, bukan ditetapkan harus 10 kubik,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pada Perumdam Tirta Mukti Cianjur untuk memperbaiki pelayanan pada konsumen, juga mengevaluasi jajaran direksi PDAM secara besar-besaran.
“Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar di Pendopo Pemkab Cianjur,” ujarnya.
Baca Juga:3 Supervisor PT CSM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,7 MPPP Cianjur Siapkan 7.278 Saksi TPS
Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Budi Karyawan, mengungkapkan, jika penetapan tarif per 10 kubik tersebut ditetapkan oleh Bupati Cianjur melalui surat keputusan (SK) berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat dari Permendagri pada 2020 silam.
“Tarif tersebut bukan ditentukan oleh kami direksi PDAM tapi ditentukan pemprov melalui SK Gubernur yang ditindak lanjuti dengan SK Bupati. Itu juga sudah tiga tahun lalu dan tidak pernah ada kenaikan, masa masih dipermasalahkan?,” kata Budi saat dihubungi Cianjur Ekspres.