Masa Jabatan Bupati-Wabup Cianjur Berakhir 31 Desember 2024, Ini Kata Herman Suherman

Masa Jabatan Bupati-Wabup Cianjur Berakhir 31 Desember 2024, Ini Kata Herman Suherman
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Masa jabatan Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026 hasil Pilkada 2020 lalu akan berakhir pada 31 Desember 2024. Mereka tak sampai 5 tahun menjabat karena terdampak keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, menjelaskan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat 7, menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Tahun 2020 menjabat sampai dengan 2024.

“Pelantikannya (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, red) itu di Mei 2021, harusnya berakhir itu di Mei 2026 kalau lima tahun, makanya RPJMD nya sampai 2026, karena ada undang-undang tersebut jadi berakhir di 31 Desember 2024,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 28 Januari 2024.

Baca Juga:Puncak Peringatan HBI ke-74 Jabar Digelar di Bandara KertajatiRidwan Kamil Pastikan Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Pembangunan Jokowi di Jawa Barat

Dengan masa jabatan yang berakhir pada 31 Desember 2024, Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin menjabat tidak sampai satu periode dan sesuai ketentuan Pasal 201 akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

“Kompensasinya bupati dan wakil bupati sesuai ketentuan, gaji pokoknya tetap diberikan sampai dengan berakhir masa jabatan lima tahun sampai 2026 di luar tunjangan,” ucap Iyus.

Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, dirinya mengikuti aturan meskipun ada upaya dari kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menginginkan lima tahun sesuai undang-undang.

“Tapi kita mengikuti saja, mau sesuai undang-undang kalau misalkan digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) silahkan, enggak juga, siap,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Minggu 28 Januari 2024.

Herman menegaskan, pihaknya pun mempercepat pelaksanaan lima program unggulan dalam waktu tiga tahun ini dari yang asalnya untuk lima tahun dan sudah hampir selesai. Seperti Program Pemberdayaan 10.000 UMKM sudah melebih target dan Program 1.000 km jalan beton tinggal sedikit lagi.

“Jadi saya ngebut dalam tiga tahun ini yang asalnya program lima tahun, jadi percepatan. InsyaAllah kami berupaya agar lima program unggulan bisa terpenuhi,” katanya.

0 Komentar