CIANJUREKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menerapkan aturan kecepatan wifi minimal 100 Mbps di Indonesia.
Aturan ini akan berlaku untuk layanan internet fixed broadband, yaitu layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel.
Kemenkominfo Akan Terapkan Aturan Kecepatan Wifi
Aturan tersebut diusulkan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi karena Indonesia memiliki kecepatan internet yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Baca Juga:Disparekraf DKI Buka Lowongan Kerja! Syarat Minimal Punya iPhone 13 ProBegini Cara Ampuh Keanu Tegur Netizen yang Banyak Drama di Sosial Media
Menurut data Speedtest Global Index per Januari 2024, kecepatan rata-rata internet di Indonesia adalah 27,2 Mbps. Sementara itu, kecepatan rata-rata internet di ASEAN adalah 40,8 Mbps.
Budi Arie menilai bahwa kecepatan internet 100 Mbps sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
Kecepatan tersebut sudah dapat mendukung berbagai aktivitas online, seperti streaming video, bermain game online, dan bekerja dari rumah.
Aturan kecepatan wifi minimal 100 Mbps ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan kapan akan mulai berlaku. Namun, Budi Arie menargetkan aturan ini dapat diterapkan pada tahun 2025.
Aturan ini diperkirakan akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan kecepatan internet yang lebih tinggi, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan online dengan lebih lancar dan nyaman.
Selain itu, aturan ini juga dapat mendorong persaingan antar penyedia layanan internet untuk meningkatkan kualitas layanannya.
Di bawah ini ada beberapa manfaat dari aturan kecepatan wifi minimal 100 Mbps yang diterapkan Kemenkominfo :
Baca Juga:Begini Respon Gibran Soal IPK Ijazah S1 yang Disebut Hanya 2,3Jelang Pemilu Prabowo Berjanji Akan Naikkan Dana Desa Jadi Rp 5 M Per Desa
1. Meningkatkan kualitas layanan internet bagi masyarakat Indonesia
2. Meningkatkan daya saing Indonesia di bidang digital
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi digital
4. Menciptakan lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Namun, aturan baru yang diterapkan Kemenkominfo ini juga memiliki beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:
1. Meningkatnya biaya investasi bagi penyedia layanan internet
2. Perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan infrastruktur internet
3. Perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kecepatan internet yang tinggi