Viral! 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Menerima Zakat

Viral! 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Menerima Zakat
Viral! 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Menerima Zakat
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Berita bahwa 400 ribu PNS dan PPPK masuk dalam kategori ‘miskin’ dan berhak menerima zakat viral di media sosial pada awal Januari 2024.

Berita tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1/2024).

400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’

Angka tersebut merupakan 10% dari seluruh ASN di Indonesia yang berjumlah 4,2 juta orang. Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, 400 ribu PNS dan PPPK yang masuk kategori MBR karena memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:Viral! Anak Berusia 11 Tahun di Taiwan Terbitkan 40 Buku Berbahasa InggrisSejarah Baru! Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia

– Penghasilan per kapita di bawah Rp 300.000 per bulan
– Rumah tidak layak huni
– Tidak memiliki akses air bersih
– Tidak memiliki akses sanitasi yang layak
– Tidak memiliki jaminan kesehatan
– Tidak memiliki jaminan sosial lainnya

Berita ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat merasa heran dan tidak menyangka bahwa ada PNS dan PPPK yang masuk kategori miskin. Sebagian lainnya merasa prihatin dan menyayangkan kondisi tersebut.

Ada beberapa faktor yang diduga menyebabkan 400 ribu ASN masuk kategori miskin. Salah satu faktornya adalah keberadaan ASN yang tidak memiliki tanggungan keluarga banyak, misalnya istri dan anak.

Faktor lainnya adalah keberadaan ASN yang tinggal di daerah terpencil atau terluar, sehingga biaya hidup mereka lebih tinggi.

Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga zakat untuk memberikan perhatian khusus kepada 400 ribu ASN tersebut.

Surat edaran itu bernomor B-100/DJ.III/HM.00.1/01/2024 dan ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta lembaga zakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ASN yang masuk kategori miskin.

Baca Juga:Seorang Pria Ceritakan Gajinya yang Mencapai Puluhan Juta dengan Kerja Remote di ASPegawai Asal China Resign Karena Lelah dengan Grup Chat Kantor yang Lebih dari 600

Lembaga zakat juga diminta untuk memberikan bantuan berupa uang tunai, sembako, atau bentuk bantuan lainnya.

 

0 Komentar