CIANJUREKSPRES – Pada Januari 2024, pemerintah Indonesia berencana menaikkan pajak bensin motor sebagai upaya mengurangi polusi udara. Kenaikan pajak ini ditargetkan akan berlaku pada tahun 2025.
Pemerintah menargetkan penurunan emisi gas buang kendaraan bermotor sebesar 30% pada tahun 2030. Kenaikan pajak bensin motor ini diyakini dapat membantu mencapai target tersebut.
Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Bensin Motor
Kenaikan pajak bensin motor akan membuat harga bensin menjadi lebih mahal. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau kendaraan berbahan bakar gas.
Baca Juga:Sempat Jadi Abu Juga, Drama ‘My Man Is Cupid’ Tetap Happy EndingHappy Ending! Drama ‘My Demon’ Berhasil Masuk Top 10 TV Show Netflix Global
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan infrastruktur transportasi umum di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.
Kenaikan pajak ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat mengurangi polusi udara. Namun, ada juga yang menentang kebijakan ini karena dinilai akan memberatkan masyarakat.
Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut dan akan mengumumkan rencana rincinya dalam waktu dekat.