CIANJUREKSPRES – Peraturan beli gas LPG menggunakan KTP dan KK telah resmi diterapkan oleh pemerintah mulai dari tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan agar subsidi energi, khususnya gas LPG 3 kg, bisa tepat sasaran.
Peraturan Beli Gas LPG Pakai KTP dan KK Resmi Diterapkan
Untuk mendaftarkan diri sebagai pembeli gas, masyarakat harus mendatangi pangkalan resmi Pertamina dan membawa KTP, serta Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:Bukan Kabar Baik, Bunga Cantik Ini Mulai Tumbuh di ArtartikaGranat Aktif dan Ratusan Peluru Ditemukan di Septic Tank Rumah Warga Depok
Proses pendaftaran dilakukan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan. Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan nomor identitas pelanggan.
Nomor identitas pelanggan itu akan diverifikasi oleh pangkalan saat pembeli akan melakukan pembelian gas.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa membeli gas hingga tanggal 31 Desember 2023. Namun setelahnya, masyarakat yang belum terdaftar tidak akan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Peraturan tersebut telah mendapat berbagai macam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menyambut baik kebijakan itu karena dinilai dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi LPG.
Namun, ada juga yang menilai kebijakan itu akan menyulitkan masyarakat yang tidak memiliki KTP atau KK.
Di bawah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait peraturan beli gas menggunakan KTP dan KK:
– Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian gas 3 kg.
– Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembelian gas non subsidi.
– Masyarakat yang belum terdaftar masih dapat membeli gas 3 kg hingga tanggal 31 Desember 2023.
– Masyarakat yang telah terdaftar dapat membeli gas 3 kg di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
– Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memastikan bahwa subsidi LPG dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.