Penanganan Rutilahu di Cianjur Sangat Minim

Penanganan Rutilahu di Cianjur Sangat Minim
Ilustrasi Rumah.(pixabay)
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur mencatat, per 2018 lalu terdapat kurang lebih 10 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu). Bahkan disinyalir jumlahnya bisa lebih banyak.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkim Kabupaten Cianjur Kholis Mukhlis menyebutkan, dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) terdapat kurang lebih 198 ribu KK yang tergolong miskin ekstrem, yang dipastikan rumahnya tidak layak huni.

“Kalau data kami, kurang lebih ada 10 ribu lebih rutilahu di Kabupaten Cianjur yang didapatkan dari laporan tiap desa yang ada di Cianjur. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak dari yang sudah dilaporkan. Sedangkan di P3KE ada 198 ribuan KK. Keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem itu salah satu kriterianya adalah rumahnya tidak layak huni,” ungkap Kholis saat ditemui di Kantor Disperkim Kabupaten Cianjur, Jalan Adi Sucipta, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Senin (8/1).

Baca Juga:Jembatan Gembreng di Karangtengah Cianjur Terancam Ambruk, Menyisakan Plat dan Rangka BesiStrategi Anies Perkuat Kerja Sama Selatan-Selatan: Lakukan seperti Ali Sastroamidjojo

Selama periode 2023 lalu, pihaknya mencatat sudah ada 1.358 unit rutilahu yang ditangani. 180 unit ditangani melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov) melalui Disperkim Provinsi Jawa Barat, 1.166 unit ditangani program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR, dan 12 unit ditangani oleh APBD Kabupaten Cianjur.

Dana pembangunan rutilahu sendiri biasanya sebesar Rp20 juta per KK bagi BSPS dan banprov karena dikerjakan langsung juga tak dibebani pajak. Sedangkan untuk penanganan rutilahu melalui APBD daerah jumlahnya Rp25 juta karena harus membayar pajak dan sewa pihak ketiga.

Untuk BSPS, lanjut Kholis, biasanya dibangun melalui aspirasi DPRD, dalam hal itu Disperkim hanya bertugas untuk memonitoring. Sementara pelaksanaannya dikerjakan langsung oleh Kementerian PUPR. Untuk Banprov, diajukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) desa masing-masing dan Disperkim bertugas menjadi tim teknis.

“Program BSPS itu biasanya melalui aspirasi anggota dewan. Sedangkan bantuan provinsi (Bbanprov) itu diajukan langsung oleh pemerintah desa, nanti pemprov lakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk menentukan jumlah penerima manfaat,” ungkapnya.

Karena BSPS dan Banprov bentuknya adalah bantuan sosial (Bansos) maka uangnya langsung diberikan pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa.

0 Komentar