CIANJUREKSPRES – Debat Capres ketiga pada minggu 7 Januari menimbulkan Anies dilaporkan ke Bawaslu karena telah menyerang paslon nomor urut 2.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dikabarkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Capres nomor urut 1 ini dituding telah melontarkan pertanyaan yang menyerang dan menyudutkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dalam debat capres ketiga pad aMinggu 7 Januari 2024.
Baca Juga:Sabun Pemutih Kulit Secara Cepat dan AlamiDeretan Skincare Korea Populer Tahun Ini
“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (pelanggaran)” pernyataan dari Koordinatir Divisis Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.
Pihak yang melapor ini mengakui bahwa pernyataan Anies yang dilontarkan pada Prabowo bertuju pada persoalan anggarana Rp700 triliun.
Serta telah menyerang pribadi dalam topik bidang tanah untuk para TNI RI.
“Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100″ Ujarnya.
Dalam pelaporan ke Bawaslu Anies dianggap telah melanggar pasar 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan pasal 72 ayat (1) huruf c peraturan komisis Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan dan pelanggaran ini masuk dalam menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu” yang bisa dikenakan pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Namun hal ini masih diselidiki dan dianalisis lebih lanjut oleh pihak ahli untuk menyatakan kebenaran dari laporan tersebut.